Panwaslih Provinsi Aceh Sosialisasikan SIPS, Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada Via Online
|
PANWASLIH LHOKSEUMAWE - Panwaslih Provinsi Aceh Mensosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sosialisasi tersebut berlangsung melalui Video Conference yang diikuti oleh seluruh staf divisi penyelesaian sengketa se-Aceh. Disamping itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan sosialisasi Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Selasa, 14 April 2020.
Kegiatan rapat yang berlangsung via aplikasi zoom ini menghadirkan narasumber dari Panwaslih Provinsi Aceh yaitu Bapak Naidi Faisal selaku koordinator divisi Penyelesaian Sengketa dan Ibu Srimulyani selaku Kabag Hukum Panwaslih Provinsi Aceh serta Saryulis.S.H sebagai moderator.
Sementara itu, Kabag Hukum Panwaslih Provinsi Aceh Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut memaparkan materi tentang tata cara menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa sevara langsung tidak langsung
Permohonan secara langsung diajukan melalui loket penerimaan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Dengan melengkapi dokumen.Form permohonan Model PSP-01, E-KTP atau Suket lainya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, objek sengketa pemilihan, alat bukti, daftar alat bukti.
Permohonan diajukan paling lama 3 hari kerja sejak SK/BA ditetapkan, hari pertama dan hari ke dua pengajuan dimulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat, Hari ke tiga mulai dari pukul 08.00 s.d 24.00 wib
Sementara penyelesaian tidak langsung dapat dilakukan melalui melalui aplikasi SIPS atau via online.
Srimulyani dalam pemaparanya menjelaskan tentang pengajuan penyelesaian sengketa pemilu melalui online banyak kelebihan, karena berbasis daring, SIPS akan sangat memudahkan pemohon jika ingin ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
Dimana melalui laman website sips.bawaslu.go.id, pemohon bisa ajukan permohonan dari manapun dan kapanpun selama masa penanganan sengketa berlangsung.
"Kalau lagi ada di lokasi jauh dari Kantor Bawaslu, bisa ajukan permohonan online dengan unggah berkas dengan format PDF, maka permohonan akan ditindaklanjuti. Ini tentu jauh lebih mudah.
Selanjutnya, jika Bawaslu masih memerlukan berkas fisik, maka pemohon akan dinotifikasi melalui sambungan surat elektronik atau SMS.
Permohonan sengketa yang memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya akan teregistrasi di SIPS.
Pemohon, stakeholder dan masyarakat selanjutnya bisa mengikuti informasi seputar sengketa tersebut juga melalui SIPS.
Dimana perkembangan tindaklanjut sengketa mulai dari jadwal sidang hingga putusan sidang akan terbuka dan bisa diakses secara daring.
Sriulyani menambahkan, Terkait SIPS, selain dapat tingkatkan akuntabilitas dan transparansi penanganan sengketa, namun juga menjadi langkah Bawaslu dalam mengembangkan diri mengadopsi sistem daring sesuai perkembangan teknologi demi kemudahan peserta Pilkada dan masyarakat. [M]
Tag
Berita