MENAKAR PERAN BAWASLU SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEUCHIK SERENTAK
|
Hajatan pesta demokrasi tidak hanya berlangsung pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, tetapi juga tumbuh dan berkembang pada tingkat pemerintahan gampong. Pemilihan Keuchik (kepala desa) merupakan salah satu bentuk demokrasi lokal yang memberikan kesempatan kepada masyarakat gampong untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Tata kelola pemilihan Keuchik tidak semata-mata merujuk pada konstruksi pemerintahan desa secara nasional, tetapi juga berhubungan dengan Qanun Aceh dan peraturan daerah/kota yang mengatur tata cara pemilihan Keuchik.
Di Aceh, tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik telah diatur melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 (Qanun Aceh 4/2009). Khusus di Kota Lhokseumawe, terdapat Qanun Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik Serentak dalam Wilayah Kota Lhokseumawe (Qanun Lhokseumawe 3/2022), sementara Peraturan pelaksanaannya ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Qanun Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemilihan Keuchik serentak dalam wilayah Kota Lhokseumawe (Perwal 30/2022).
Pada tahun 2026, Pemilihan Keuchik Serentak Tahap II di Kota Lhokseumawe menjadi momentum penting dalam penguatan demokrasi lokal. Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan bahwa pemilihan tersebut diikuti oleh 47 gampong. Tahapan dimulai pada 12 Mei 2026, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2026. Besarnya jumlah gampong peserta pemilihan menyebabkan kebutuhan terhadap pengawasan, pencegahan konflik, transparansi, dan integritas proses menjadi semakin penting.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena kompetisi politik di tingkat gampong memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pemilu. Hubungan kekerabatan, kedekatan sosial, jaringan ekonomi, pengaruh tokoh masyarakat, hubungan antara calon dan aparatur gampong, serta potensi politik uang dapat berinteraksi secara langsung dalam menentukan pilihan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang mampu menjamin bahwa Pemilihan Keuchik berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sekaligus tetap menghormati karakteristik pemerintahan gampong di Aceh.
Pengawasan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Keuchik Serentak
Pengawasan Preventif adalah salah satu alternatif bentuk pengawasan. Pengawasan preventif dilakukan sebelum pelanggaran terjadi. Dalam Pemilihan Keuchik, pengawasan preventif dapat berupa pemetaan kerawanan, sosialisasi peraturan, deklarasi integritas, pendidikan politik, pengawasan tahapan pencalonan, pengawasan kampanye, pengawasan masa tenang, dan penguatan mekanisme pelaporan. Pendekatan ini sangat relevan dengan karakter demokrasi gampong karena hubungan sosial antarwarga sangat dekat.
Secara eksplisit, ketentuan terkait pengawasan pemilihan Keuchik di Aceh tercantum pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh 4/2009, disebutkan Bahwa Pengawasan pemilihan keuchik dilakukan oleh camat dan imum mukim yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pemilihan pada semua tahapan pemilihan, menerima laporan pelanggaran pemilihan, menyelesaikan sengketa, perselisihan dan/atau keberatan yang berkaitan dengan pemilihan, dan menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif kepada P2K dan yang bersifat tindak pidana kepada Polisi.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan pada pasal 24 Perwal 30/2022, Lebih lanjut disebutkan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilihan Keuchik dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada prinsip integritas, jujur, adil, kepastian hukum, cepat, profesional, akuntabel, efisien, efektif, dan berjenjang.
Dalam Perwal tersebut juga telah ditentukan Objek sengketa dalam proses pemilihan Keuchik, meliputi (1) perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa, (2) dugaan pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh salah satu pihak peserta pemilihan Keuchik atau penyelenggara pemilihan Keuchik, dan (3) Keputusan P2K dan Keputusan Tuha Peuet yang diduga merugikan salah satu pihak.
Masih merujuk Perwal 30/2022, pada pasal 24 ayat (5) disebutkan Panitia Pemilihan pada semua tingkatan menyelesaikan sengketa pemilihan Keuchik melalui musyawarah mufakat yang dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya diatur juga Tahapan penyelesaian sengketa dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan tertulis diterima terhadap pengaduan tertulis terhadap salah satu atau beberapa objek sengketa ditujukan kepada Ketua P2K dalam hal sengketa tersebut terjadi pada tahapan pencalonan sampai dengan tahapan pemungutan suara, sedangkan dalam hal terjadinya sengketa pemilihan setelah tahapan pemungutan suara maka pengaduan tertulis terhadap salah satu atau beberapa objek sengketa ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan. Penyelesaian sengketa di tingkat Panitia Pemilihan Kota dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pelimpahan hasil penyelesaian sengketa dari Panitia Pemilihan Kecamatan diterima oleh Ketua Pemilihan Kota.
Susunan kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa meliputi (1) Panitia Pemilihan Keuchik Gampong, (2) Panitia Pemilihan Kecamatan yang terdiri atas Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA Kecamatan, Imuem Mukim yang membawahi Gampong yang Pemilihan Keuchik, dan (3) Panitia Pemilihan Kota yang terdiri atas Walikota, unsur pimpinan DPRK, Komandan Distrik Militer, Kepala Kepolisian Resort Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Peran Bawaslu sebagai Pengawal Demokrasi
Dalam konteks pemilihan keuchik, peran Bawaslu perlu dilihat dalam kerangka penguatan demokrasi lokal. Qanun dan Perwal tidak mengatur secara teknis dan operasional mekanisme pengawasan sehingga prinsip-prinsip pengawasan pemilu yang diterapkan oleh Bawaslu menjadi relevan sebagai rujukan dalam membangun mekanisme pengawasan pemilihan Keuchik yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, mengawasi tahapan Pemilu, mencegah politik uang, serta melakukan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bawaslu secara eksplisit diarahkan pada pengawasan penyelenggaraan Pemilu sedangkan Pemilihan Keuchik mempunyai rezim hukum tersendiri.
Bawaslu tidak dapat memperluas sendiri kewenangannya terhadap Pemilihan Keuchik tanpa dasar hukum atau penugasan yang jelas. Namun hal tersebut tidak menghilangkan relevansi kapasitas Bawaslu dalam membangun demokrasi lokal. Pengetahuan, pengalaman, metodologi pemetaan kerawanan, pendidikan pengawasan partisipatif, pencegahan politik uang, deteksi dini konflik, dan koordinasi kelembagaan dapat dimanfaatkan dalam bentuk pengawasan kolaboratif berbasis kewenangan. Prinsip, kapasitas, dan instrumen pengawasan Bawaslu dapat menjadi sumber penting untuk membangun pengawasan Pemilihan Keuchik melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bawaslu dapat turut andil dalam pengawasan kolaboratif setidaknya pada lima hal prioritas. Kesatu, memastikan kejelasan dasar hukum dan batas kewenangan. Kewenangan Bawaslu dalam Pemilu tidak serta-merta dapat diperluas untuk mengawasi seluruh bentuk pemilihan di luar rezim Pemilu. Pemilihan keuchik mempunyai pengaturan khusus melalui Qanun dan Perwal. Qanun tersebut sendiri lahir karena pengaturan mengenai pemilihan keuchik serentak memerlukan pengaturan pada tingkat kabupaten/kota. Bawaslu harus menghindari tindakan yang melampaui kewenangan. Artinya, Bawaslu tidak seharusnya mengambil alih kewenangan panitia pemilihan keuchik, pemerintah daerah, atau lembaga lain yang secara eksplisit diberi kewenangan oleh Qanun dan Perwal.
Kedua, melakukan pemetaan kerawanan di gampong. Pemetaan tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma kepada gampong tertentu, melainkan untuk menentukan prioritas pencegahan berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya pelanggaran dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Indikator kerawanan dapat meliputi politik uang, netralitas aparatur, konflik antarpeserta dan pendukung, persoalan data pemilih, pencalonan, kampanye, penggunaan fasilitas publik, pemungutan dan penghitungan suara, keamanan, serta potensi sengketa hasil.
Ketiga, memperkuat pencegahan politik uang dan konflik. Penguatan pencegahan politik uang dan konflik dalam pemilihan keuchik harus dilaksanakan melalui pendekatan berbasis risiko dan pencegahan dini. Pencegahan dapat dimulai melalui pemetaan kerawanan, pendidikan politik masyarakat, pembangunan komitmen calon dan pendukung, pengawasan partisipatif, pemeliharaan netralitas aparatur, serta deteksi dini terhadap potensi konflik.
Keempat, mengembangkan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif perlu dibangun melalui pendidikan politik dan pengawasan, pembentukan jejaring masyarakat, pengembangan Gampong Pengawasan Partisipatif, penguatan mekanisme pelaporan, pemanfaatan media digital, serta pelibatan tokoh masyarakat sebagai agen pencegahan konflik. Dalam pelaksanaannya, keterlibatan Bawaslu harus berada dalam batas kewenangan. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan pemilihan keuchik dapat berkembang dari model pengawasan yang bersifat reaktif menuju pengawasan yang preventif, kolaboratif, dan berbasis masyarakat.
Kelima, membangun sistem koordinasi dan deteksi dini bersama stakeholder. Sistem koordinasi dan deteksi dini merupakan instrumen penting untuk mencegah pelanggaran dan konflik dalam pelaksanaan pemilihan keuchik. Pendekatan ini menempatkan pencegahan sebagai tanggung jawab bersama, sehingga potensi permasalahan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi pelanggaran serius atau konflik terbuka.
Sistem tersebut perlu disesuaikan dengan pembagian kewenangan berdasarkan peraturan pemilihan keuchik. Bawaslu dapat berperan sebagai mitra strategis dalam pencegahan, pendidikan pengawasan, pertukaran informasi, koordinasi, dan konsultatif. Dengan demikian, Bawaslu tidak mengambil alih kewenangan P2K atau Pemerintah Kota, tetapi memberikan kontribusi kelembagaan sesuai mandat yang sah serta bersifat kolaboratif.
*Staf Analis Hukum Panwaslih Kota Lhokseumawe
Penulis : Mahlil, S.H.
Editor : Mahlil, S.H.