Lompat ke isi utama

Berita

Gemakan Pengawasan Partisipatif, Panwaslih Kota Lhokseumawe Ajak OKP di Lhokseumawe

Lhokseumawe, 30 Agustus 2022, Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana kita ketahui saat ini sudah dimulai dengan masuknya tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik. Langkah-langkah strategis sejak awal tentunya telah diinventarisir dan siap untuk diimplementasikan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe dalam menyukseskan tugas-tugas pencegahan dan pengawasan secara terukur dan sistematis. Pemilu Tahun 2024 tentu memiliki tantangan tersendiri karena nantinya selain ada Pemilihan anggota legislatif, DPD, Presiden dan wakil Presiden juga akan dilakukan Pemilihan Kepala Daerah, oleh karena kondisi itu maka pelibatan semua elemen masyarakat sangat diharapkan demi terwujud pesta demokratis ini berlangsung secara Berkualitas, Aman dan Damai tanpa ada perpecahan. Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe adalah dengan membangun sinergitas dan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan gerakan partisipatif dalam pengawasan Pemilu. Untuk itu pada tanggal 30 Agustus 2024 di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Multistakeholder, diantaranya kalangan OKP, Ormas, Unsur Pesantren, Apartur Desa dan Unsur Perempuan. Bagi Panwaslih Pengawasan Partisipatif dari semua unsur masyarakat adalah salah satu point penting terwujudnya pemilu yang berkualitas, dengan meningkatkan partisipasi tentu ini bahagian dari upaya pencegahan dan pengawasan demi terhindar atau meminimalisir terjadinya unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu kami mengajak seluruh stakeholder untuk sama-sama melakukan pengawasan partisipatif untuk mensukseskan Pemilu khususnya di Kota Lhokseumawe. "Dukungan Masyarakat Penting sekali, ayo kita sama-sama kawal pemilu ini, Pemilu adalah sarana pelaksanaan Kedaulatan Rakyat, demikian ujar Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen, Ph.D, dalam sambutannya saat membuka kegiatan. Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sofhia Annisa, M.Pd mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik. "Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas,” pungkasnya. Lebih lanjut Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi Dedy Syahputra, SH., MH menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses Pemilu, untuk itu kami melakukan berbagai macam bentuk pencegahan salah satunya membuka ruang partisipatif masyarakat untuk ikut mengawasi proses pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan sekarang. Kami menyadari bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan personil dalam menjangkau seluruh area penguasan di Kota Lhokseumawe, namun dengan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif memberikan kekuatan bagi Bawaslu, untuk itu bersama rakyat, Bawaslu kuat. Menurut Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP, akademisi Universitas Malikussaleh Dosen Fisip, adapun tujuan utama dari pengawasan partisipatif adalah untuk memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa hakikat demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka dari itu demokrasi tidak cukup dimaknai hanya sebatas terlibat dalam Proses Pemilihan, seperti mendaftar, datang ke TPS, lalu memberikan suara, tetapi juga harus mengawasi proses Pemilu itu dari awal sampai akhir dalam bentuk pengawasan partisipatif. "Masyarakat harusnya juga berperan sebagai subyek dalam Pemilu dengan terlibat dalam proses pengawasan partisipasi Pemilu untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional”, tegasnya dalam penyampaian materi terkait pengawasan partisipatif. Dr. Muklir juga menyampaikan bahwa selama ini partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilih cukup tinggi, tetapi untuk mengawal proses-proses tahapannya itu, kita melihat seperti tidak peduli, hanya diserahkan pada penyelenggara Pemilu, KPU maupun Bawaslu, jadi hak masyarakat itu kita melihat hanya waktu mencoblos di TPS.
Tag
Berita