Lompat ke isi utama

Berita

Eks Kombantan GAM” Percayai Panwaslih Kota Lhokseumawe Untuk Selesaikan Sengketa

Partai “Eks Kombantan GAM” Percayai Panwaslih Kota Lhokseumawe Untuk Selesaikan Sengketa

Oleh: Mustakim, SE

( Staf Pengelola Keuangan Panwaslih Lhokseumawe)

Mustakimalbactiary@gmail.com

Pemilu merupakan salah satu  bentuk saluran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Selain itu, pemilu menjadi suatu tolak ukur negara dalam menjalankan demokrasi. Dengan adanya pemilu, masyarakat diharapkan mampu memilih  pemimpin sesuai dengan aspirasi mereka. Pemilu juga dimaksudkan untuk menghadirkan pemimpin yang mampu mengelola pemerintahan dengan baik. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut sangat diperlukan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan  berintergritas meliputi pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden. Pesta demokrasi terbesar Negara Kesatuan Republik Indonesia  untuk mewujudkan SDM ungul Indonesia maju, pemilihan umum 17 April 2019 lalu telah sukses dilaksanakan dengan melahirkan SDM unggul Indonesia dari berabagai tingkatan, dimulai  dari pemilihan legislatif tingkat Kabupaten Kota (DPRK), Pemilihan legislatif tingkat Daerah (DPRD), Pemilihan legislatif tingkat DPR- RI serta pemilihan DPD RI di seluruh Indonesia. Kehadiran BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum)  menjadi satu tiang pondasi untuk memberi harapan baru terhadap keberlangsungan pemilihan umum di Indonesia yang berazaskan jurdil (jujur dan adil). Berbagai macam persoalan dan dinamika dalam preses pelaksanaan pengawasan pemilihan umum terjadi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 415 kabupaten, 1 wilayah admintrasi serta 93 Kota di Indonesia dari 34 Provinsi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan dan mensukseskan pemilihan dan mengawasi dengan aman, damai dan lancar. Dinamika pengaduan yang dihadapi pengawas pemilihan umum dilapangan dalam mengawasi pemilihan umum diantaranya, pengaduan perusakan alat peraga kampanye (APK), pengaduan intimidasi pemilih oleh salah satu calon, money politik pelanggaran admitrasi calon dan berbagai macam perselisihan dan perseteruan dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan umum. Menanggapi hal demikian, disinilah hadir BAWASLU atau Panwaslih  di setiap daerah untuk mengawasi dan memberi kesejukan dan kedamaian bagi Pihak-pihak yang bertikai dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, Bawaslu hadir menengahi berbagai sengketa dan melayani berbagai macam aduan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan umum yang bersih, jujur dan adil untuk mewujudkan SDM yang berkualitas serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan amanah Undang-undang dan memimpin bangsa yang dipinmpim oleh  Putra-putri terbaik bangsa. BAWASLU hadir merangkul semua elemen masyarakat, komunitas, kader partai politik, simpatisan politik dan semua elemen masyarakat dari kesatuan terkecil untuk mensosialisasikan kesuksesan pemilihan umum yang berintegritas dan berkualitas dengan berbagai macam cara,  baik dengan merangkul kearifan lokal dan dengan bermacam teori demokrasi yang diterapkan di Indonesia dengan tujuan untuk mengajak masyarakat mensukseskan pemilihan umum di Indonesia tanpa adanya kecurangan. Yang menarik, dalam amatan penulis selaku salah satu Staf Pengawas Pemilihan Umum di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh ialah kehadiran PANWASLIH Kota Lhokseumawe dalam mengawasi pemilihan umum di Kota Lhokseumawe sehingga dengan kerja keras Panwaslih lhokseumawe berhasil dengan sukses menjalankan kewajibannya mengawasi pemilihan umum di Kota Lhokseumawe. Dalam amatan penulis, secara hakikat untuk mengawasi pemilihan umum di Kota Lhokseumawe merupakan tugas yang berat dan rentan terjadi perselisihan hingga perseturuan fisik antara dua masa yang terlibat perseturuan pandangan politik, berkacamata pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2012 di Lhokseumawe, pada proses pesta demokrasi terjadi berbagai macam persolan terjadi dari aksi penembakan oleh OTK hingga pembakaran rumah calon legislatif serta pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu  yang telah disusun secara sistematis dan terstruktur. Belum lagi persoalan yang dihadapi ialah perseteruan dua partai lokal yang menjadi penguasa di Aceh yang memiliki banyak massa sehingga menjadi pengawas pemilihan umum di Kota Lhokseumawe merupakan satu tantangan yang berat yang harus dituntaskan dengan berbagai macam cara terutama pendekatan emosional dan pendekatan melalui sosial budaya dan kearifan lokal yang ada di Aceh. Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe yang terdiri dari divisi SDM diketuai oleh T Zulkarnaen, Ph.D, Divisi pengawasan, humas dan Hubla, Muzakir ST.,MT dan divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa oleh Sofhia Annisa, M.Pd serta didukung oleh Koordinator sekretariat Santi Setiawati,SE dan 18 Staf pendukung Non PNS Panwaslih Kota Lhokseumawe bahu membahu dalam mensukseskan pesta demokrasi. Dalam amatan penulis, selama mengabdi dan menjadi bagian dari Pengawasan Pemilihan Umum di Kota Lhokseumawe mengamati dan mengobservasi serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengawasan Pemilihan Umum di Kota Lhokseumawe, Panwaslih Lhokseumawe mengedepankan kearifan lokal dan mengutamakan mediasi pada saat pelaksanaan pemilihan umum di Kota Lhokseumawe dengan melakukan pengawasan yang optimal dan berintegritas. Dalam pelaksanaan pemilihan umum di Kota Lhokseumawe Panwaslih Kota Lhokseumawe merangkul dan mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan masyarakat berperan aktif dan memberikan pengetahuan terkait mekanisme pelaporan, disamping itu juga kepada peserta pemilu yang terdiri dari partai politik dan perseorangan yang berada di Kota Lhokseumawe terkait aturan-aturan harus dipatuhi dan mencegah terjadinya pelanggaran. Dari 477 TPS, 68 desa dan 4 Kecamatan di Kota Lhokseumawe, dalam pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum di Kota Lhokseumawe, bedasarkan data yang penulis peroleh dari divisi  hukum penindakan Pelanggaran dan penyelesaian senggketa, Panwaslih Lhokseumawe menangani 1  penyelesaian sengketa dan beberapa laporan dengan pelanggaran satu penyelesaian perselisihan non pemilu. Dari serangkaian temuan dan laporan masyarakat yang telah dilaporkan kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe, dalam sudut pandang perspektif penulis satu bentuk kepercayaan masyarakat kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe dalam mengawasi pemilihan umum di Kota Lhokseumawe. Semua temuan dan laporan yang diterima oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe ditelaah bersama sehingga dengan berbagai macam dinamika laporan yang diterima Panwaslih Kota Lhokseumawe mampu memberi kepuasan yang maksimum kepada pelapor dan mengambil tindakan yang arif dan bijaksana serta seadil-adilnya kebijakan dalam menjalankan amanah Undang-undang untuk mengawasi pemilihan umum yang berintegritas jujur, dan adil. Yang menarik dalam penanganan pengawasan pemilihan umum di Kota Lhokseumawe ialah ketika masyarakat mempercayai penuh terhadap panwaslih Kota  Lhokseumawe untuk menyelesaian sengketa, misalnya dalam peristiwa besar seperti perselisihan antara Partai Aceh dan Partai Nanggroa Aceh, Keduanya merupakan partai lokal di Aceh yang sama-sama memiliki simpatisan masa yang banyak sehingga perselisihan dan kesalahapahaman rentan terjadi. Uniknya, ketika dilapangan dua partai ini berseteru menjelang H-3 Pemilihan umum dilaksanakan mereka dengan kesadaran sendirinya menyurati Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk meminta mendamaikan kedua belah pihak,  peristiwa ini merupakan dalam pandangan penulis satu hal yang positif atas keberadaaan pemilihan umum di Kota Lhokseumawe dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pengawas pemilihan Umum di Kota Lhokseumawe memiliki nilai kepercayaaan yang tinggi. Berikut kronologi dan fakta dilapangan perseteruan antara dua partai lokal di Aceh, Partai Aceh dan PNA yang didamaikan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe dengan mediasi dan musyawarah. Kronologis Perisitiwa Terkait dengan kejadian setelah selesainya kampanye Partai Nanggroe Aceh (PNA), pada hari minggu, 7 April 2019 sekitar pukul 18.20 dikawasan Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dimana telah terjadi insiden ayunan sabit yang dilakukan oleh salah seorang simpatisan PNA kepada massa pendukung Caleg Partai Aceh (PA) yang melintas pada lokasi kampanye PNA. Terkait dengan insiden tersebut Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian insiden tersebut melalui mediasi. Syukur Alhamdulillah berkat kebesaran hati dari kedua belah pihak permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan dengan hati yang tulus partai PNA meminta maaf kepada Partai Aceh atas insiden tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada maksud kami ingin mengancam atau menganiaya siapapun termasuk tidak ingin melukai rasa persaudaraan dengan Partai Aceh yang merupakan saudara kami sesama partai lokal di Aceh. Semoga dengan kejadian ini kita dapat sama-sama mengambi hikmah dan tetap berkomitmen untuk selalu menjaga kedamaian Aceh serta akan menyukseskan pemilu tahun 2019 di Lhokseumawe. Dengan adanya permintaan maaf ini, kami dari PNA juga berharap kepada saudara kami Partai Aceh dengan segala ke ikhlasan hati untuk menerima permintaan maaf atas kekhilafan kami tersebut dan menganggap permasalahan tersebut sudah selesai secara menyeluruh dan semoga permasalahan ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan dan kepada seluruh kader dan simpati san PNA diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas, perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan tetap solid dalam rangka menyukseskan pemilu tahun 2019 demi terjaganya kedamaian di Provinsi Aceh umumnya dan khususnya di Lhokseumawe. Bedasarkan Berita Acara Nomor :006/BA.PlLENO/ PANWASLIH-KOT.LSM/IV/2019 Pada hari ini Selasa tanggal Enam Belas April Tahun Dua Ribu Sembilan Belas telah terjadi kesepakatan untuk menyelesaikann persoalan yang teadi di sekita  lokasi kampanye PNA di Desa Ujong Blang pada Tanggal 7 April 2019 dengan jalan damai dimana partai PNA telah meminta maaf kepada Partai Aceh. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe syukur Alhamdulillah Partai Aceh sudah menerima dengan sepenuh hati Permohonan Maaf dari PNA dan selanjutnya Partai Aceh juga tidak akan melalukan upaya hukum dalam bentuk apapun terkait permasalahan tersebut dikemudian hari.  Dengan demikian perkara tersebut dinyatakan selesai secara menyeluruh dan kedua  belah pihak bersepakat untuk tetap menjaga kedamaian Aceh serta akan menyuksesikan pemilu tahun 2019 di Kota Lhokseumawe. Bedasarkan beberapa temuan dalam menindak lanjut amanat undang-undang untuk mengawasi pemilihan umum bedasarkan asas yang berlaku, menurut penulis dalam amatanya yang dirasakan selama bertugas menjadi bagian pengawas pemilihan umum di Kota Lhokseumawe. Panwaslih Kota Lhokseumawe dalam amatan penulis memiliki kepercayaaan yang tinggi dimata masyarakat hal itu dibuktikan dengan banyak masyarakat yang secara langsung dengan inisiatif sendiri melaporkan dan berdikusi dengan Panwaslih Lhokseumawe, serta dibuktikan lagi dengan kekuatan kearifan lokal yang ditanamkan Panwaslih Lhokseumawe kepada masayarakat dalam rangka mengawasi pemilihan umum di Kota Lhokseumawe dengan meminimalisir kecurangan dan pelanggaran sengketa selama pelaksaanaan pemilihan umum di Kota Lhokseumawe. Adapun saran dan kritikan dari penulis untuk penguatan kinerja BAWASLU dalam penguatan kapasitas SDM untuk membangun bersama diantaranya:
  1. Merekomendasikan kepada KPU untuk menambahka masa kerja.
  2. Merekomendasikan kepada KPU untuk menambahkan masa kerja Pantarlih dalam mecocokan data pemlih untuk menimalisir human error data pemilih.
  3. Mengfungsikan dan menyiapkan anggaran untuk petugas medi sebagai alat kontrol kesehatan pelaksana dan pengawas pemilihan umum pada masa yang akan datang sehingga tidak ada korban yang berjatuhan.
  4. Menambah anggaran untuk Sosialisasi money politik, karena permasalahan yang sering dihadapi dalam pemilihan umum ialah Money politik.
Penambahan Perlengkapan pengawasan Pemilihan umum di semua tingkatan ditingkatkan.
Tag
Berita