Dorong Penguatan Kapasitas Internal, Panwaslih Kota Lhokseumawe Lakukan Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
|
Lhokseumawe.bawaslu.go.id | Lhokseumawe-Penanganan pelanggaran merupakan salah satu wewenang pengawas Pemilu yang harus dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. Kewenangan penanganan pelanggaran ini dimulai dari proses penerimaan laporan baik yang disampaikan oleh masyarakat, peserta Pemilu, maupun pemantau Pemilu. Memasuki tahapan Pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan peningkatan kapasitas internal dengan melakukan simulasi penerimaanlaporan dugaan pelanggaran Pemilu pada Selasa (21/6/2022).
Fahrul Rizha Yusuf, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh dalam paparannya menyampaikan petugas penerima laporan harus mampu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap yang datang melaporkan dugaan pelanggaran, memberikan informasi terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam penyampaian laporan, dan menggali uraian kejadian dugaan pelanggaran dari pelapor tersebut.
Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Sofhia Annisa, berharap dengan adanya kegiatan ini maka kedepan jajaran sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe lebih siap dalam menghadapi adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan, petugas penerima laporan tidak ragu dan percaya diri dalam bertugas. “karena tahapan Pemilu sudah dimulai, maka kita harus lebih siap dan tangkas dalam bertugas,” tambah Sofhia.
#bawasluri #panwaslihaceh #panwaslihkotalhokseumawe #pemilu2024 #BawasluMengawasi #AyoAwasiBersama #BawasluBerkolaborasi #IndonesiaMengawasi2024 Foto: HumasTag
Berita