Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadapan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Panwaslih Kota Lhokseumawe Jl. Petua Rumoh Rayeuk No.57 Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe :
FIle : Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.pdf
FIle : JADWAL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE.pdf
Tolong dipertimbangkan kembali masukan yang saya kirimkan melalui email panwascamlsm22@gmaiI.com terkait peserta yang sudah dinyatakan lulus dan akan mengikuti seleksi wawancara,….dengan tidak mempertimbangkan rekomendasi dari organisasi-organisasi lain demi kepentingan panitia dan komisioner Bawaslu Kota Lhokseumawe serta demi menjalankan kepentingan dan Amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 terimakasih.
Mohon pertimbangan dan rasa keadilan, Bapak/ibu komisioner panwaslih kota Lhokseumawe, untuk peserta yg lulus seleksi tes tulis dan masih aktif pada lembaga pemerintahan baik kota/kab atau provinsi agar memposting surat non aktif kepublik, dikarenakan mayoritas nama yg lulus seleksi tes tulis panwascam kota Lhokseumawe merupakan tenaga honor provinsi maupun daerah. Terimakasih
Mohon pertimbangan dan rasa keadilan, Bapak/ibu komisioner panwaslih kota Lhokseumawe, untuk peserta yg lulus seleksi tes tulis dan masih aktif pada lembaga pemerintahan baik kota/kab atau provinsi agar memposting surat non aktif kepublik, dikarenakan mayoritas nama yg lulus seleksi tes tulis panwascam kota Lhokseumawe merupakan tenaga honor provinsi maupun daerah. Terimakasih
Assalamualaikum, saya meminta kepada seluruh komisioner panwaslih kota Lhokseumawe, untuk anggota panwascam yang akan terpilih dan berstatus sebagai tenaga honor di instansi pemerintah, sesuai dengan peraturan Bawaslu untuk melampirkan surat keterangan berhenti sebagai tenaga honorer, dan mohon dipublikasikan ke publik, demi kepastian hukum dan transparansi, keterbukaan, terimakasih.