PIKIRANACEH.COM | POLITIK – Pasca penetapan Daftar calon tetap (DCT) oleh KIP Kota Lhokseumawe, Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe telah menurunkan 333 Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran diluar jadwal kampanye.
Panwaslih Kota Lhokseumawe mengingat dengan keras kepada semua caleg yang Alat peraga kampanye masih terpasang diberi batas waktu hingga Senin 6 November 2023 untuk segera diturunkan, jika tidak Panwaslih Kota Lhokseumawe mengambil langkah tegas menindak APK ilegal diturunkan paksa.
“Tidak ada ruang, untuk tidak diturunkan, Kami Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP akan mengerahkan tim untuk menurunkan APK ilegal” ujar Yuli Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe
Sebelumnya, Panwaslih Kota Lhokseumawe, telah memberikan himbauan kepada partai politik untuk menurunkan APK yang telanjur terpasang dengan sendirinya.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra mengapresiasi atas kesigapan satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe beserta Jajaran Panwaslih Kota Lhokseumawe dalam menurunkan APK hari ini.
Selanjutnya, Dedy Syahputra mengatakan, Saat ini jadwal kampanye belum dibenarkan, secara aturan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye baru dibenarkan pada tanggal 28 November 2023. (***)