Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Sidang Adjudikasi, Panwaslih Lhokseumawe Tolak Permohonan PNA

LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menolak permohonan Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). Penolakan itu tertuang dalam putusan majelis adjudikasi yang dibacakan di ruang sidang di Kantor Panwaslih Lhokseumawe, Kamis, 7 September 2023. Sidang pembacaan putusan itu dihadiri pemohon diwakili dua kuasa hukumnya, Alkausar, S.H., dan Ratno Cipto, S.H. Dari pihak termohon dihadiri Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim didampingi dua anggota KIP, Indrawan Eka Putera dan Zainal Bakri. Dalam putusan tersebut, majelis adjudikasi menolak permohonan PNA karena bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atas nama Ardiansyah melakukan tindak pidana berulang-ulang. Penolakan permohonan PNA secara keseluruhan menguatkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Nomor: 43/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Lhokseumawe dalam Pemilu 2024. Dalam surat keputusan tersebut, KIP Lhokseumawe tidak memuat nama Bacaleg PNA atas nama Ardiansyah yang maju dari Daerah Pemilihan Satu (Dapil I) Kota Lhokseumawe. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai melakukan kesalahan berulang-ulang dalam tindak pidana narkoba pada 2012 dan 2017, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 6 Ayah (1), yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Amar putusan sidang adjudikasi dibacakan ketua majelis, Dedy Syahputra dan dua anggota, Ayi Jufridar, dan Yuli Asbar. Majelis adjudikasi menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini PNA Lhokseumawe karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan. “Pemohon masih memiliki kesempatan mengajukan upaya ke PTUN lima hari kerja setelah putusan dibacakan,” kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar, dalam keterangannya, Jumat, 8 September 2023. Dalam sidang adjudikasi sebelumnya, pemohon menghadirkan dua saksi, Murdani dan Hari Wahyudi, warga Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Keduanya memberikan keterangan bahwa Ardiansyah berperilaku baik dan sudah taubat dari perbuatan masa lalunya. Sedangkan KIP Lhokseumawe menghadirkan saksi ahli, Dr. Amrijal J. Prang, S.H., L.L.M., dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Amirjal antara lain memaparkan tentang definisi “tindak pidana kejahatan secara berulang-ulang” dari aspek hukum. Menurut dia, dua kali melakukan kejahatan sudah termasuk berulang-ulang. Amrijal juga mengutip amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87 Tahun 2022 yang menyebutkan salah satu persyaratan bakal calon adalah bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Dua saksi lainnya dihadirkan KIP adalah Yusri dan Muhammad Bachraini dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Keduanya memberikan kesaksian bahwa Bacaleg atas nama Ardiansyah adalah mantan narapidana perkara narkoba pada 2012 dan 2017. Menurut Yuli Asbar, sidang adjudikasi itu digelar karena dalam proses mediasi yang dilaksanakan Panwaslih Lhokseumawe, pemohon dan termohon gagal mencapai kesepakatan.[]
Tag
Berita