Lompat ke isi utama

Berita

Parpol Diajak Untuk Berkontribusi dan Menyusun Strategi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Lhokseumawe.bawaslu.go.id | Lhokseumawe – Lhokseumawe – Panwaslih Kota Lhokseumawe menggelar  sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada 23 partai politik peserta Pemilu 2024 di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu (4/10/2023). Kegiatan dilakukan guna mensosialisasikan larangan dan kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye, serta sosialisasi prosedur penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Hal ini menjadi Langkah awal pengawasan menuju tahapan kampanye pemilu 2024. “Ayo kita mengawasi bersama, melakukan kontribusi bersama melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu lalu Menyusun staregi penyelesaiannya apa yang harus dilakukan sehingga lahir berdasarkan kesepahaman Bersama” ungkap Dedy. Dalam pertemuan tersebut, Sofhia Annisa, menjelaskan "laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil berupa nama pelapor, nama terlapor, dan tidak melebihi 7 hari kerja sejak diketahui, serta memenuhi syarat materil yaitu waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti untuk dapat diproses sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan". Ujar Sofhia. Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim menyampaikan tentang PKPU No 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye. Dalam kegiatan tersebut Panwaslih Kota Lhokseumawe menghadirkan Ketua Kip Kota Lhokseumawe Abdul Hakim sebagai narasumber dan Sofhia Annisa. Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada 23 partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Dedy Syahputra  di dmpingi  anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Yuli Asbar serta dihadiri 23  perwakilan partai politik pemilu tahun 2024  serta unsur instansi Pemerintahan Kota Lhokseumawe. []
Tag
Berita