Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Lhokseumawe Sosialiasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD dan Pilpres 2019, di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Selasa, 27 November 2018. Peserta diikuti berbagai instansi baik stakeholder dari pemerintahan, kalangan akademisi, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103 Aceh Utara, LSM, KIP Lhokseumawe, partai politik (parpol) peserta pemilu, tim pemenangan, Panwascam, dan sejumlah pihak lainnya. Dalam sosialisai itu tampil sebagai pemateri Teuku Kemal Pasya (akademisi Unimal), Muzakir (komisioner Panwaslih Lhokseumawe), Iptu Rizki Andrian (Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe), dan Agus Salim Tampubolon (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe). Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, mengatakan, tujuan kegiatan itu untuk menyamakan persepsi kepada seluruh stakeholder tentang pengembangan pengawasan pemilu pastisipatif ke depan. Memasuki masa kampanye, kata dia, pihaknya harus banyak melakukan sosialisasi berekenaan pemilu dan terlebih untuk peserta Pemilu 2019. "Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat agar memahami aturan yang telah diberlakukan sesuai undang-undang baik dari Peraturan KPU RI maupun Bawaslu," kata Zulkarnain. Menurut Zulkarnain, pihaknya perlu melakukan sosialisasi untuk mencegah munculnya pelanggaran, baik berupa pelanggaran pidana maupun kode etik yang sudah diatur dalam undang-undang dimaksud. Misalkan, dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), Panwaslih akan mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran. "Kita berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu dalam hal pengawasan pemilu. Laporkan kepada kita (Panwaslih) apabila terdapat dugaan pelanggaran," ujar Zulkarnain. Menurut Zulkarnain, sejauh ini di Lhokseumawe pihaknya belum mendapatkan pelanggaran yang berarti dari peserta pemilu. Panwaslih mengimbau kepada partai politik (parpol) peserta pemilu untuk memanfaatkan metode kampanye sesuau aturan. Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Teuku Kemal Pasya, menyebutkan, ada beberapa tantangan bagi Panwaslih dalam menjalankan fungsi pengawasan eksekusi untuk setiap pelanggaran non-pidana secara powerfull dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. "Selain itu harus melakukan pola pengawasan yang lebih partisipatif dan demokratis. Kemudian pola diseminasi harus lebih massif dan berbasis level pemilih, terutama bagi masyarakat pedesaan non-partisan," ujar Kemal Pasya. Sumber : Portalsatu.com
Tag
Berita