Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Lhokseumawe Sita 478 APK Melanggar Aturan

[caption id="attachment_960" align="alignnone" width="1160"] Alat Peraga Kampanye yang disimpan di Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe[/caption] LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe hingga kini masih menyita sebanyak 478 alat peraga kampanye (APK) milik partai politik yang di pasang di lokasi terlarang, Ratusan APK berupa baliho, spanduk dan poster tersebut hasil penertiban yang dilakukan pada bulan Desember 2018 lalu dan kemudian diamankan di kantor Panwaslu setempat. “Iya ratusan APK tersebut hasil kita tertibkan dua bulan yang lalu, namun hingga kini partai politik yang bersangkutan belum mengambilnya kembali,” kata Ketua Panwaslu Lhokseumawe, T Zulkarnaen kepada AJNN, Kamis (31/1). T Zulkarnaen juga menambahkan, jika partai politik ingin mengambil APK yang disita tersebut dipersilahkan, akan tetapi dengan syarat harus mengisi persyaratan yang sudah ditetapkan dan aturan yang ada dan berlaku. “Salah satunya, setelah diambil jangan dipasang kembali ditempat yang dilarang dan melanggar hukum, karena selama ini kita lihat masih ada APK setelah kita tertibkan kemudian mereka memasang kembali di tempat itu,” ungkapnya. Lanjutnya lagi, setelah dilakukan pengecekan, yang memasang APK tersebut bukan calon legeslatif akan tetapi tim sukses mereka. Dalam hal ini, kita mengimbau, jangan hanya sekedar memasang APK itu, akan tetapi lihat juga ketentuannya. “Kalau kita bilang sosialisasi kurang, selama ini kita gencar melakukan sosialisasi, sehingga dalam hal ini sangat diharapkan seluruh elemen masyarakat harus mengetahui tentang pendidikan politik, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran,” pungkas T Zulkarnaen. Sumber : ajjn.net
Tag
Berita