Lompat ke isi utama

Berita

HMI dan PMII Lakukan Audiensi Dengan Panwaslih Lhokseumawe

lhokseumawe.bawaslu.go.id | Lhokseumawe - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang aceh Utara-Lhokseumawe dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia PMII melakukan audiensi dengan Panwaslih Lhokseumawe selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di kantor sekretariat Panwaslih Lhokseumawe, peserta audiensi disambut oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Lhokseumawe Dedy Syahputra dan Yuli Asbar, beserta jajaran sekretariat. kegiatan tersebut merupakan bentuk Silaturahmi HMI dengan PMII dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak 2024 tentunya, dalam diskusi yang berlangsung membahas beberapa persoalan terkait dengan permasalahan yang selama ini menjadi dinamika dalam konteks menjunjung pemilu damai yaitu salah satunya pemasangan alat peraga kampanye yang sudah mulai  terpasang serta tersebar dimana saja, padahal saat ini belum memasuki masa tahapan Kampanye namun tidak hanya itu mahasiswa HMI juga mendiskusikan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu terutama di Panwaslih Lhokseumawe dan tindaklanjut proses nya disamping itu PMII juga menyampaikan beberapa hal terkait kerjasama dalam pengawasan pemilu dan sebagian alat peraga sosialisasi (APS) telah memuat nomor urut bacaleg pada Pemilu Tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslih Lhokseumawe menjelaskan "saat ini pemilu sedang berada dalam tahapan sosialisasi perkenalan partai politik kepada masyarakat namun dalam sosialisasi yang disampaikan oleh calon maupun partai mekanisme yang sudah diatur dalam PKPU. Pihak pengawas pemilu pun sudah memberikan himbauan kepada seluruh partai politik peserta tahun 2024 di Kota Lhokseumawe untuk seharusnya tidak menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk kampanye ataupun ajakan memilih karena belum memasuki jadwal tahapan masa kampanye". Ujar dedy diskusi ini juga Yuli Asbar selaku koordinator yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, mengatakan “persoalan yang merujuk dengan proses penyelesaian Sengketa itu dapat di selesaikan dengan mediasi dan apabila belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa  maka dapat di selesaikan dengan sidang adjudikasi, dan saat ini  Panwaslih Kota Lhokseumawe telah menyelesaikan 1 Permohonan Sengketa melalui Adjudikasi pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara Bakal Calon DPRK Lhokseumawe Pemilu Serentak 2024.” Pungkasnya. Kegiatan Ini ditutup dengan penyampaian petisi oleh HMI kepada panwaslih dan Penyampaian harapan perwujudan pemilu yang bersih dan damai oleh PMII. Adapun petisi tersebut:
  1. Meminta panwaslih untuk mensosialisasikan proses pelanggaran dan sengketa pemilu kepada masyarakat dan partai politik;
  2. Meminta panwaslih untuk serius mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu;
  3. Meminta panwaslih untuk menindak secara tegas proses penyelenggaraan dan Sengketa Pemilu
  4. Meminta panwaslih untuk menindak secara tegas peserta Pemilu yang melanggar aturan kampanye di Kota Lhokseumawe; dan
  5. Meminta panwaslih untuk bersikap secara adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai panitia pengawas pemilu.
Tag
Berita